dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora, dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.
“Ya untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Jumat (24/3/2023).
Masih kata Trunoyudo, saat ini kelengkapan berkas perkara masih diperiksa oleh Jaksa Peneliti pada Kejati DKI, Jakarta.
“Nanti apabila berkas dianggap lengkap, maka Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera disidangkan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka tak akan menggunakan peradilan anak, karena mereka sudah berusia diatas 17 tahun.
(Tim)