Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Bupati Kapuas Dan Istrinya Terkait Pungli Rp 8,7 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keduanya diduga menerima aliran uang miliaran rupiah.

“Ya benar besaran uang yang diterima BBSB dan AE, sejauh ini Rp 8,7 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di KPK, Selasa (28/3/2023).

Masih kata Johanis Tanak, kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas dua periode pada 2013-2018 dan 2018-2023, tersangka Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

“Melalui jabatanya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas, termasuk pihak swasta,” ungkap Johanis.

Jadi uang miliaran rupiah hasil korupsi itu, digunakan Ben Brahim dan istrinya guna membayar lembaga survei.

“Uang nya digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional,” papar Johanis.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.