Lagi Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Khusus

dutainfo.com-Jatim: Kejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi Jl. Raya Situbondo Ketapang Nomor 37 Banyuwangi, Jawa Timur pada Jum’at (17/3/2023).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa 3.949 botol MMEA jenis arak 600 ML sebanyak 2.369,9 liter yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai. 2 jerigen ukuran 30.000 ML atau sebanyak 60 liter yang tanpa dilengkapi pita bea cukai. 483 botol Mension House ukuran 350 ML atau sebanyak 169,05 liter yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai. 1 buah plastik terpal, 1 tali plastik dan 7 buah kursi yang tanpa dilengkapi pita Bea Cukai.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara bersama-sama bersinergi dengan Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi juga Forkopimda diantaranya Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai II Provinsi Jawa Timur Agus Sudarmadi, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto, Dandim Banyuwangi Letkol Inf Eko Julianto Ramadhan yang diwakili Danramil Kalipuro Kapten Guntur, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Deddy Foury Millewa yang diwakili Kapolsek Kalipuro Alimas, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut (P) Ansori yang diwakili Dandenpom Lanal Kapten Sutejo, Kajari Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, serta Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Teddy Himawan.

Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah II Bea Cukai Agus Sudarmadi BUpati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi Dwiyanto dengan didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Muhammad Bimo, Kepala Kantor Bea Dan Cukai Banyuwangi Teddy Himawan beserta Forkopimda Banyuwangi.

Turut hadir Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Arif Suryono bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas barang bukti yang dimusnahkan serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Pemusnahan kali ini merupakan kolaborasi bersama dari bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono, Jum’at (17/3/2023)

Sementara Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Banyuwangi Muhammad Bimo menambahkan pemusnahan barang bukti tindak pidana khusus ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht. Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap. (SAP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.