Kejati DKI, Jakarta Kembalikan Berkas AG Pacar Mario Dandy Ke Penyidik Kepolisian

dutainfo.com-Jakarta: Berkas perkara pelaku AG (15) dalam perkara kasus penganiayaan terhadap korban David Ozora (17), dikembalikan ke penyidik polisi oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, untuk segera dilengkapi.

“Ya berkas sudah dikembalikan guna dilengkapi,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah, kepada awak media, Jumat (17/3/2023).

Masih kata Ade, berkas itu harus dilengkapi dari sisi formil dan materil.

Sebelumya pihak Kejati DKI, Jakarta telah menerima berkas perkara pacar Mario Dandy, AG (15).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta Reda Manthovani, saat menjenguk korban David Ozora di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa SPDP untuk para tersangka sudah ada, sudah masuk ke kami.

“Saat ini kami masih meneliti dan mempelajari berkas AG,” kata Reda.

Berkas AG lebih dulu diterima karena yang bersangkutan masih status di bawah umur, tutup Reda.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.