Kejagung Angkat Bicara Terkait Tuntutan Mati Irjen Pol Teddy

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani persidangan di PN Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terkait tuntutan mati, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 30 Maret 2023, pihak Kejaksaan Agung angkat bicara.

Tuntutan mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa di kasus peredaran narkotika jenis sabu, Kejaksaan Agung berpendapat Teddy harus dihukum lebih berat daripada terdakwa lainya, karena ini merupakan pelaku intelektual.

“Ya salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, yakni terdakwa adalah pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada terdakwa lainya,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (30/3/2023).

Masih kata Ketut, selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Kamis 13 April 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan penasihat hukum terdakwa terhadap surat tuntutan penuntut umum.

Sebelumnya diberitakan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa pada Kamis 30 Maret 2023, menjalani agenda sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa Putra dengan pidana Mati,” ujar JPU di PN Jakbar, Kamis (30/3).

Tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.