
dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati, terhadap terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa mantan Kapolda Sumatera Barat, terkait kasus peredaran narkoba.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023, Jaksa Penuntut Umum, menilai Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana, serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Mantan Kapolda Sumbar ini terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak ada hal yang meringankan untuk Teddy.
Mantan Kapolda Sumbar ini didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan dari Polres Bukittinggi 5 Kg.
(Tim)