
dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Natalia Rusli, di laporkan Verawaty Sanjaya, korban gagal bayar Koperasi Indosurya, terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi menyebut Natalia Rusli belum disumpah sebagai pengacara saat memegang kuasa dari korban Indosurya.
“Ya oleh sebab itu kami jelaskan pada 16 April tersangka belum sumpah, dia baru disumpah pada tanggal 16 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Andri Kurniawan, kepada awak media, Senin (27/3/2023).
Masih kata Kompol Andri, hal itu diketahui dari keterangan Pengadilan Tinggi Banten, Natalia baru disumpah sebagai pengacara pada 16 September 2020, jadi setelah beberapa bulan mendampingi korban Indosurya melapor ke Bareskrim Polri, tepatnya pada 16 April 2020.
“Jadi pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka Natalia Rusli belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan Pengadilan Tinggi Banten, dan diambil sumpah advokat pada tanggal 16 September 2020,” ungkapnya.
(Tim)