
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, di tuntut 17 tahun pidana penjara, terkait peredaran narkoba jenis sabu, yang melibatkan dua petinggi Polri, yakni mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 17 tahun penjara kepada Kompol Kasranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengatakan, terdakwa Kompol Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
“Menyatakan terdakwa Kasranto telah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” ujar Jaksa Penuntut Umum, di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Selain pidana penjara sambung JPU, terdakwa Kasranto juga didenda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti 6 tahun penjara.
Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum, meyakini mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Kasranto adalah telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual-beli narkoba, yang meringankan adalah Kasranto telah mengakui perbuatanya dan menyesal telah berbuat.
Sebelumya Tim JPU, juga telah membacakan tuntutan kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara, dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini AKBP Dody Prawiranegara, mengakui bahwa dirinya diperintahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa, untuk mengganti barang bukti sitaan sabu dengan tawas.
Total barang bukti sitaan sabu yang ditukar tawas dengan berat 5 kg.
(Tim)