Di Kasus Bentjok, Eks Kepala BPN Lebak Didakwa Gratifikasi Rp 18,1 Miliar

dutainfo.com-Jakarta: Eks Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi didakwa menerima gratifikasi guna mengurus pembebasan tanah dan penetapan Hak Guna Bangunan (HGB), serta sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) senilai Rp 18,1 Miliar.

Pembebasan lahan itu terkait perusahaan Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana korupsi di Jiwasraya.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan, Ady awalnya bertemu dengan terdakwa Dra Sopiah, melalui perantara terdakwa Deni Edi Risyadi, sementara Sopiah sendiri bertindak sebagai pihak yang tanpa kuasa mengurus pembebasan lahan dan penerapan HGB dan SHGB guna kepentingan Benny Tjokro.

Pembebasan lahan itu guna kepentingan 3 perusahaan PT Harvest Time, PT Putra Asih Laksana, dan PT Armidian Karyatama.

“Jadi Maria Sopiah bertindak tanpa surat kuasa mengurus pembebasan lahan serta penetapan HGB dan penertiban SHGB guna kepentingan Badan Hukum dalam pengendalian saksi Benny Tjokro,” ujar JPU, di PN Tipikor Serang, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya sambung JPU, para terdakwa ini melakukan pertemuan di rumah Maria Sopiah di Maja, Lebak, ia juga dijanjikan sejumlah uang untuk penegakan HGB dan penerbitan SHGB.

Selanjutnya dari beberapa kali pertemuan uang diterima Ady Muchtadi selama 2018-2020 nilainya mencapai Rp 18,1 miliar, uang itu dari terdakwa Maria dan putranya yakni Eko Hendro Prayitno.

“Terdakwa Ady Muchtadi menerima hadiah uang beberapa kali dengan total Rp 18,1 miliar,” papar JPU.

JPU juga menambahkan terdakwa Ady, juga menyetujui membuka rekening penampungan penerimaan gratifikasi dan hadiah pembukaan rekening itu berdasarkan perintah dari terdakwa Maria Sopiah dan Eko, rekening penampungan terdapat nama terdakwa Deni.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.