Waspada Korban Perdagangan Orang Ke Kamboja Dijadikan Operator Situs Judi Dan Porno

dutainfo.com-Jakarta: Kasus jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja, berhasil diungkap Bareskrim Polri.

Para korban diimingi gaji besar.

“Ya modus pelaku dengan menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yakni negara Kamboja melalui medsos ataupun langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, atau operator di Kamboja, dengan gaji besar,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Masih kata Djuhandhani, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

“Kami mencatat ada beberapa korban yang sudah dikirim yang dijanjikan akan dikirim ke negara Korsel, Inggris, dan Australia, namun faktanya mereka dikirim ke Kamboja,” ungkapnya.

Nah para pekerja ini sambung Djuhandhani, dipekerjakan sebagai operator judi online dan situs pornografi.

“Dalam kasus ini lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Para tersangka kita kenakan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda sedikitnya Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Atau Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar, tutupnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.