Tok!!! 1,5 Tahun Vonis Hakim Untuk Bharada Richard Eliezer

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan Bharada Richard Eliezer bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan memvonis Eliezer 1,5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Vonis hakim terhadap Bharada Richard Eliezer sangat ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Sebelunya Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer 12 tahun penjara, pada Rabu 18 Februari 2023 di PN Jaksel.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.