Tiga Tahun Penjara Saja Buat Mantan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan

Foto: Mantan Karopaminal Div Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, memakai rompi tahanan warna merah nomor 42 (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal), Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat pemindahan isi DVR CCTV, terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

“Selanjutnya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ahmada Suhel.

Vonis hukuman terhadap Hendra Kurniawan, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.