Tanggapan Kejagung Agar JPU Tak Banding Terkait Putusan Vonis Bharada Eliezer

dutainfo.com-Jakarta: Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, berharap jaksa penuntut umum tak banding atas vonis 1,5 tahun klienya, terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Ini tanggapan pihak Kejaksaan Agung RI.

“Kami menghormati keputusan hakim PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1), ke-1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Masih kata Ketut, saat ini pihak JPU belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.

“Jaksa masih mempelajari seluruh pertimbangan dan alasan hukum yang menjadi bahan pertimbangan hakim guna mengambil keputusan,” ungkap Ketut.

Namun demikian, pihak kejaksaan juga mempertimbangkan rasa keadilan mengingat keluarga Brigadir Yosua Hutabarat telah memaafkan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.