Jaksa Penuntut Umum, Ajukan Banding Terkait Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs

dutainfo.com-Jakarta: Terkait putusan vonis terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’Ruf, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim PN Jaksel.

Banding dilakukan agar JPU tak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

“Ya adapun upaya hukum banding diajukan agar JPU tak kehilangan hak guna melakukan upaya hukum berikutny,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Jumat (17/2/2023).

Adapun permohonan banding kepada para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat itu diajukan melalui akta permintaan banding.

1 Akta permintaan banding No: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf tanggal 17 Februari 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jaksel No: 800/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023.

2 Akta permintaan banding No: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023.

3 Akta permintaan banding No: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt, Sel atas nama Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023, terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 13 Februari 2023.

4 Akta permintaan banding No: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama Ricky Rizal Wibowo, tanggal 17 Februari 2023 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Februari 2023.

Ferdy Sambo Cs telah mengajukan permohonan banding atas vonis hakim PN Jakarta Selatan, pada Rabu 15 Februari 2023.

Sebelumya diberitakan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Dinyatakan telah bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum, hukuman mati lebih tinggi dari tuntutan JPU, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Putri Candrawathi, dituntut hukum 8 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 20 tahun penjara.

Terdakwa Rizky Rizal di tuntut 8 tahun penjara oleh JPU, namun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 13 tahun penjara.

Sedangkan Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU, Majelis Hakim PN Jaksel memvonis 15 tahun penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.