Ini Pengakuan Aiptu Janto Disidang Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa

dutainfo.com-Jakarta: Ajun Inspektur Satu Polisi Janto Parluhutan Situmorang memberikan kesaksian dalam persidangan kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terdakwa Aiptu Janto, mengaku menjual narkotika jenis sabu milik seorang Irjen Polisi (Jenderal Pol Bintang Dua).

Tersangka Janto, juga mengakui tak tahu siapa Jenderal Bintang Dua itu, namun tetap menjual barang haram itu, karena merasa terlindungi.

“Kalau kami di Polisi ibaratnya barang jenderal bintang dua ibaratnya payungnya tambah kuat,” kata Aiptu Janto, saat menjalani proses persidangan di PN Jakbar Jumat (17/2/2023).

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, terjerat kasus penjualan sabu, awalnya mendapatkan perintah dari mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara Kompol Kasranto, untuk menjual 1 kg sabu kepada bandar narkoba Alex Bonpis dengan harga Rp 500 juta.

Kepada Aiptu Janto, Kompol Kasranto menyebut sabu itu milik jenderal bintang dua, namun tak disebutkan detail namanya.

“Saya tak kepingin tahu siapa nama jenderal bintang dua, tak perlu tahu juga,” ungkapnya.

Masih menurut pengajuan Aiptu Janto, sebelumya dirinya mengambil sabu 1 kg, di ruang kantor Kompol Kasranto, selajutnya berkomunikasi dengan Alex Bonpis.

Setelah ditawarkan selanjutnya terjadi transaksi di Kampung Bahari Jakarta Utara.

Transaksi Rp 500 juta diajukan secara tunai di gubuk seperti rumah panggung.

“Saya langsung mengantar sabu ke Kampung Bahari bertemu Alex Bonpis, dan kesepakatan sesuai Rp 500 juta,” kata Janto.

Dari hasil penjualan sabu 1Kg, itu Aiptu Janto mengaku mendapatkan uang tunai Rp 20 juta oleh Kompol Kasranto, sedangkan Kompol Kasranto mengambil Rp 70 juta, selanjutnya Rp 10 juta diserahkan ke Linda Pujiastuti.

Sisa Rp 400 juta, dibagikan Kompol Kasranto ke Linda, selanjutnya Linda membagi Rp 50 juta untuk Syamsul Maarif dan 50 juta lagi untuk dirinya.

Sedangkan uang sisa Rp 300 juta, mengalir ke AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Bukittinggi, untuk disetorkan ke Irjen Teddy Minahasa.

Berdasarkan surat dakwaan Teddy Minahasa diduga menerima uang sebanyak 27.300 Dolar Singapura.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.