Hakim PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung Berikan Apresiasi

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memvonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, pada Senin (13/2/2023).

“Ya kami sangat mengapresiasi putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Senin (13/2).

Masih kata Ketut, putusan Majelis Hakim, itu telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan sejak Oktober 2022 lalu.

Putusan Hakim lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo, dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sebelumya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Hakim juga menyatakan unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.