Hakim Ketua Majelis Tak Ada Yang Meringankan Terhadap Terdakwa Ferdy Sambo

Foto: Terdakwa Ferdy Sambo saat di PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di vonis mati, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Masih kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo pidana mati.

Selain itu putusan Hakim, menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tak memiliki bukti yang kuat.

Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja unsur merencanakan serta unsur merampas nyawa Brigadir Yosua, oleh terdakwa Ferdy Sambo, telah terbukti, dan Ferdy Sambo diyakini Hakim, ikut melakukan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dengan pistol Glock 17.

Hakim juga menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Ferdy Sambo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman penjara seumur hidup, JPU meyakini mantan Jenderal Polisi Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, dan tak ada hal yang meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo.

Terjawab sudah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, yang telah ditunggu-tunggu masyarakat serta pihak keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tok.. Hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo,” oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023). (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.