dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebelumnya memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, giliran Putri Candrawathi istri dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membacakan vonis hukuman yang dibacakan oleh hakim anggota Alimin Ribut, memvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Terdakwa Putri Candrawathi divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hakim juga menambahkan pembunuhan Brigadir Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada suaminya Ferdy Sambo.
Adapun yang memberatkan terdakwa Putri adalah perbuatannya mencoreng organisasi Istri Bhayangkari dan berbelit belit didalam proses persidangan.
“Hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Hakim.
(Tim)