
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menyelesaikan 12 kasus perkara via Restoratif Justice (RJ), sepanjang Tahun 2022.
“Tahun 2022, ada total penanganan perkara sebanyak 1.335 perkara, yang dihentikan melalui Restoratif Justice ada 12 perkara,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie, Sabtu (31/12/2022).
Masih kata Lingga, 12 kasus yang diselesaikan secara RJ berupa kasus pencurian bermotif kesulitan ekonomi, atas dasar kemanusiaan, para korban memaafkan pelaku dan sepakat tidak melanjutkan kasus ke pengadilan.
“Ada juga yang KDRT, pencurian atas dasar kesulitan ekonomi dan lainya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta telah memberikan penghargaan kepada Kejari Jakarta Barat terbaik I pelaksanaan Restoratif Justice. (Tim.)