Selain Hakim Agung Penyidik KPK Tetapkan Tersangka Dua Pengacara Di Kasus Suap Perkara

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periksa 4 Hakim Agung terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung RI.

“Ya hari ini tim penyidik KPK tengah memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media,” Kamis (19/1/2023).

Masih kata Ali, pemeriksaan ke 4 Hakim Agung dilakukan di Mahkamah Agung, hal ini guna efektivitas pemeriksaan.

“Guna efektifitas pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung RI, karena para saksi memiliki jadwal persidangan sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk tersangka Sudrajad Dimyati dkk,” ungkap Ali.

Masih sambung Ali, 4 hakim agung ini diperiksa guna mendalami suap penanganan perkara di Mahkamah Agung RI.

Sebelumya KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka diantaranya Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Elly Tri Pangestu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung RI, Pengacara Yosep Parera, dan Pengacara Eko Suparno.

Selain itu penyidik KPK juga menetapkan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, dan Hakim Yustisial Edy Wibowo, terkait dugaan suap pembatalan status pailit salah satu Rumkit di Makassar dan dilakukan penahanan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.