Selain Aliran Dana KPK Sebut Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Terima Mobil Mewah

dutainfo.com-Jakarta: Akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapkan status tersangka kepada perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, diduga menerima aliran dana hingga Rp 50 miliar.

“Ya benar tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya Rp 50 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).

Masih kata Firli, ada dua orang yang diduga memberikan suap kepada AKBP Bambang Kayun, yaitu ES dan HW, pemberian suap dan gratifikasi itu terkait penanganan perkara kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, keduanya mulai berkomunikasi dengan AKBP Bambang Kayun sejak Mei 2016.

“Tersangka AKBP Bambang Kayun, menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberian via transfer bank melalui rekening dari orang kepercayaannya,” ungkap Firli.

Selanjutnya Bambang Kayun mendapatkan uang kembali dari ES dan HW pada tahun 2021 Rp 1 miliar saat itu ES dan HWS telah berstatus tersangka di Mabes Polri.

Diduga AKBP Bambang Kayun membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Polri.

“Selain uang AKBP Bambang Kayun juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka Bambang Kayun,” papar Firli. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.