Kejari Jakbar Terima Tahap II Irjen Pol Teddy Minahasa Dkk Dari Penyidik Dirnarkoba Polda Metro Jaya

Foto: Irjen Pol Teddy Minahasa saat Tahap II di Kejari Jakbar dengan memakai rompi tahanan dan tangan diborgol

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023) siang.

Pelimpahan tahap II tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta sebelumya menyatakan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan Investigasi dutainfo.com, Irjen Teddy dkk tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil tahanan dan dikawal belasan patroli bermotor Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa juga didampingi oleh penasehat hukum Hotman Paris Hutapea.

Selain Irjen Teddy Minahasa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga melimpahkan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Sumatera Barat, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru, dan Linda.

Sebelumya diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba.

Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba sebesar 5kg.

Kasus ini tak hanya melibatkan perwira tinggi polri yakni Irjen Teddy Minahasa, ada juga perwira menengah Polri yakni AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Padang, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, dan dua Bintara polisi yakni Aiptu Janto, dan Aipda Achmad Darmawan.

Setelah usai tahap II di Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa dkk, dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk AKBP Dody serta Kompol Kasranto dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Nampak Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dibawa mobil tahanan kejaksaan setelah tahap II usai di Kejari Jakbar.
(Tim/HDR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.