Kejari Jakbar Terima Penyerahan Barbuk Sabu Dari Penyidik Ditresnarkoba Terkait Kasus Irjen Teddy DKK

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, dalam kasus peredaran narkoba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (11/1/2023) siang.

Pelimpahan tahap II tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa dkk, diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, setelah Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta sebelumya menyatakan berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap (P21).

Pantauan Investigasi dutainfo.com, Irjen Teddy dkk tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Pukul 10.00 WIB, menggunakan mobil tahanan dan dikawal belasan patroli bermotor Polda Metro Jaya menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa juga didampingi oleh penasehat hukum Hotman Paris Hutapea.

Selain Irjen Teddy Minahasa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, juga melimpahkan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara mantan Kapolres Sumatera Barat, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru, dan Linda.

Sebelumya diberitakan mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba.

Teddy Minahasa diduga menjadi pengendali penjualan narkoba sebesar 5kg.

Kasus ini tak hanya melibatkan perwira tinggi polri yakni Irjen Teddy Minahasa, ada juga perwira menengah Polri yakni AKBP Dody Prawiranegara mantan Kapolres Padang, Kompol Kasranto mantan Kapolsek Kalibaru Jakarta Utara, dan dua Bintara polisi yakni Aiptu Janto, dan Aipda Achmad Darmawan.

Setelah usai tahap II di Kejari Jakarta Barat, Irjen Teddy Minahasa dkk, dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk AKBP Dody serta Kompol Kasranto dilakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Nampak Irjen Pol Teddy Minahasa dkk dibawa mobil tahanan kejaksaan setelah tahap II usai di Kejari Jakbar.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, dalam konferensi pers, mengatakan pihak Kejari Jakarta Barat telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam proses pelimpahan tahap II kasus peredaran sabu Irjen Pol Teddy Minahasa, total barang bukti sebanyak 55,3414 gram.

“Dari tersangka Linda ada sisa lab kita terima 5,1549 gram, dimana sebelumnya hasil penyisihan dari 943 gram,” ungkap Kajari Jakbar Iwan Ginting kepada awak media, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya bukti sabu yang dimiliki mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sebanyak 19,7112 gram jumlah itu selisih dari total 1,979 Kg sabu yang dimusnahkan.

Sementara dari mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sabu disisihkan menjadi menjadi barang bukti seberat 28,3664 gram jumlah itu selisih dari 305 gram.

Selanjutnya sabu dari M Nasir sebanyak 2,1088 gram jumlah ini selisih dari sebelumnya 2,6 gram.

“Khusus yang disita dari Irjen Teddy Minahasa, itu ada beberapa yang disita, namun terkait narkotika memang tak ada yang disita dari yang bersangkutan,” kata Iwan Ginting. (Tim.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.