
dutainfo.com-Jakarta: Mutasi jabatan eselon II dan III Korps Adhyaksa di lakukan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri diganti.
“Mutasi atau rotasi adalah hal yang wajar,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Masih kata Ketut, mutasi bukan saja untuk penyegaran organisasi, merupakan kebutuhan institusi agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil kejaksaan Republik Indonesia.
Diantara Kepala Kejaksaan Tinggi yang dimutasi adalah Kajati Banten Leonard Eben Ezer dimutasi sebagai Kajati Sulawesi Selatan.
Pengganti Leonard Eben Ezer yakni Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Kajati Banten, sedangkan Teguh Subroto menjabat sebagai Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Muhammad Yusuf menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Patris Yusrian Jaya sebelumya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sedangkan pejabat eselon III yang dimutasi diantaranya yakni.
1. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda dimutasi sebagai Asisten Pembinaan (Asbin) pada Kejati Jawa Timur.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri OKU di Baturaja.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elinda Saragih, dimutasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Jateng.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, M Rawi dimutasi sebagai Kasubdirektorat Politik pada Dir Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jamintel Kejagung RI.
5. Kepala Kejaksaan Negeri Lebak di Rangkasbitung, Sulvia Triana Hapsari dimutasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
(Tim)