Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

dutainfo.com-Jakarta: Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum meyakini Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri.

“Untuk itu terdakwa Putri Candrawathi, harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” kata jaksa.

Hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi sopan dan belum pernah dihukum, sedangkan yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua Hutabarat.

Sebelumya jaksa penuntut umum telah menuntut Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.