Diawal 2023 Kejari Banyuwangi Laksanakan Pemusnahan Barbuk

dutainfo.com-Jatim: Pihak, Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jawa Timur, pada awal tahun 2023, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Khusus berupa cukai, dan perkara Tindak Pidana Umum berupa narkotika, kesehatan, perlindungan anak, penganiayaan, dan judi, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di Lapangan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (10/1/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan perkara Tindak Pidana Khusus berupa miras sebanyak 4.698 botol, rokok tanpa cukai sebanyak 6.579 bungkus, kemudian perkara Tindak Pidana Umum dan perkara Tindak Pidana narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 30,08 gram, trihexyphenidil sebanyak 8.844 butir, hp, timbangan digital, pakean, dan pipet kaca serta kartu remi.

“Ya pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu kewenangan kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Banyuwangi M Rawi, Selasa (10/1).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Khusus, Narkotika, dan Tindak Pidana Umum, ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap ya,” ungkap ya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, diantaranya Kasi PB3R M Bimo Nugroho, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasipidsus Kejari Banyuwangi Arif Suryono, Kasubsi Penuntutan Pidum Kejari Banyuwangi Robi Kurnia Wijaya, dan Tim Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.