Bripka Pol Ricky Rizal Di kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto: Bripka Ricky Rizal (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, di tuntut 8 tahun penjara, jaksa penuntut umum meyakinkan Ricky bersama-sama Ferdy Sambo cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar majelis hakim yang mengadili terdakwa Ricky Rizal bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Serta menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara, sambung jaksa penuntut umum.

Terdakwa dituntut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jaksa menilai tak ada pemaafan dan pembenaran atas perbuatan terdakwa Ricky Rizal.

“Atas perbuatannya terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi hukuman setimpal,” ungkap jaksa penuntut umum.

Hal yang memberatkan Ricky Rizal, adalah mengakibatkan Brigadir Yoshua Hutabarat meninggal, dan berbelit-belit dalam keterangannya, sedangkan yang meringankan terdakwa punya anak masih kecil.

Jaksa penuntut umum, meyakini terdakwa Ricky Rizal bersama-sama Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat.

Brigadir Yosua Hutabarat dibunuh pada 8 Juli 2022 saat itu Yosua adalah ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.