
dutainfo.com-Jakarta: Pria inisial SG (47), yang tega menganiaya ayah kandungnya di Tambora, Jakarta Barat, saat diperiksa ternya positif narkotika jenis sabu.
“Ya, hal ini terungkap karena kecurigaan polisi terhadap pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu tega menganiaya ayah kandungnya berinisial DT (84),” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Selasa (3/1/2023).
Masih kata Kompol Putra, setelah pelaku diamankan Polsek Tambora, kami curiga pelaku ini begitu tega sekali kepada orang tua kandungnya, sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu.
Gara-gara hanya nasi tumpah anak kandung ini tega menganiaya ayahnya.
Atas kasus ini pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Dan kami akan terus mengembangkan kasus narkoba yang menjerat tersangka,” ungkapnya.
Korban DT (84), mengalami luka berdarah di Kuping, dan memar di kepala, setelah dianiaya anak kandungnya sendiri SG (47), korban hanya tinggal berdua dengan anaknya, istri pelaku tinggal terpisah, saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku, kemudian dibentak, hingga nasi yang dimakan korban tumpah.
“Melihat nasi tumpah, pelaku emosi dan berujung penganiayaan sehingga korban mengalami luka memar di kepala dan mengeluarkan darah di telinga akibat pukulan anak nya,” paparnya.
Ketua RT setempat selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambora, dan pelaku SG diamankan polisi, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit. (Tim)