
dutainfo.com-Jakarta: Perwira Menengah TNI dari Kesatuan Paspampres berpangkat Mayor, diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang Korps Wanita TNI AD (Kowad), berpangkat Perwira Pertama Letda dari kesatuan Kostrad, pemeriksaan dilakukan di Bali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, kejadian pemerkosaan itu berdasarkan informasi, pelaku berpangkat Mayor TNI, sementara korban berpangkat Letda Kowad.
“Sudah di proses hukum, langsung,” ujar Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dikutip detik.com, Kamis (1/12/2022).
Masih kata Andika Perkasa ini merupakan tindak pidana, kita minta pelaku dipecat.
“Itu adalah tindakan pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP, dan itu dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri sama saja, maka hukuman tambahan dipecat, dan itu harus,” tegas Andika.
Masih kata Andika, kasus ini tengah ditangani Mabes TNI.
Karena pelaku merupakan anggota Paspampres yang merupakan satuan dibawah Mabes TNI.
Karena korban dari satuan Divisi III Kostrad, semula sidiknya di Makasar, akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.
“Karena pelaku kan Paspampres, itu kan dibawah Mabes TNI, kita ambil alih penanganan kasusnya di TNI,” tutup Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. (Tim)