
dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Agung RI, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP), daging sapi dan rajungan dari PT Surveyor Indonesia.
“Ya penyidik pada Pidsus Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, pada awak media, Kamis (1/12/2022).
Masih kata Ketut, adapun dua orang tersangka yakni Direktur Operasional PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 berinisial BI dan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia periode 2016-2018 AN.
Berdasarkan penyidikan Jampidsus AN terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi yang dilakukan PT Surveyor Indonesia.
Sedangkan BI, terlibat dalam kasus korupsi SKEBP daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.
“Kedua tersangka ini dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama merealisasi kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan,” ungkap Ketut.
Dan kedua tersangka menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan untuk Bill Of Exchange atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para tersangka.
“Saat ini kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujarnya.
(Tim)