
dutainfo.com-Jakarta: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama, telah dirampungkan oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, berkas dua tersangka berinisial IS dan DZ dilimpahkan pada pihak Kejaksaan Agung RI.
“Ya yang diduga oleh dua orang yakni IS selaku Ketua Pengawas KSP SB dan DZ selaku anggota pengawas koperasi, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum yakni tahap I pada Selasa 15 November 2022, dan sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah, kepada awak media, Jumat (23/12/2022).
Masih kata Kombes Nurul, tersangka IS dan DZ diamankan pada Kamis 22 Desember 2022 kemarin, jadi penyidik tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap II.
Sebelumnya kasus ini diduga telah menjerat 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai Rp 8 triliun, ungkap Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
(Tim)