
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan seorang perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menjemput paksa seorang saksi bernama Yayanti, untuk dihadirkan ke KPK.
“Hari ini tim penyidik KPK dalam perkara tersangka AKBP Bambang Kayun, melakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti pihak swasta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media,” Rabu (28/12/2022).
Masih kata Ali, Yayanti telah mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan tersangka menjadi semakin jelas dalam pembuktiannya,” ungkapnya.
Ali juga menghimbau agar semua pihak yang dipanggil penyidik KPK agar kooperatif, memenuhi panggilan KPK merupakan kewajiban hukum.
“Bila tak hadir tanpa alasan yang sah, KPK tak akan segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sebelumya diberitakan penyidik KPK, telah menetapkan tersangka kepada AKBP Bambang Kayun, yang merupakan anggota Divisi Hukum Mabes Polri.
AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Ya benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” kata Ali Fikri.
Ali Fikri, juga mengatakan AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan mobil mewah.
(Tim)