
dutainfo.com-Serang: Kejaksaan Tinggi Banten dan jajaranya berhasil mengungkap 33 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2022, terdapat kerugian negara dari kasus yang ditangani mencapai Rp 230,3 miliar.
“Ya ada 33 kasus yang kami tangani pada 2022, sebanyak 25 kasus diantaranya tindak pidana korupsi dan 8 kasus kepabeanan atau cukai,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada awak media, Kamis (22/12/2022).
Masih kata Leonard, dirinya selaku Kajati Banten, sangat bangga dengan kinerja amggotanya dan bisa di apresiasi penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih sambung mantan Kapuspenkum Kejagung ini, diantara kasus tindak pidana korupsi yang ditanggani Kejati Banten, adalah pengadaan komputer ujian nasional berbasis komputer tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 8,9 miliar, Bank BJB Syariah Cabang Tangerang tahun 2013, dan tahun 2016 Rp 10,9 miliar, serta PT Indopelita Aircraft tahun 2021 Rp 8,1 miliar.
Ada juga perkara PT Pegadaian tahun 2021 Rp 2,6 miliar, Perum Bulog tahun 2016 Rp 2,1 miliar, Bank Banten tahun 2017 Rp 186,5 miliar, dan perkara Samsat Kelapa Dua tahun 2021 dan 2022 Rp 10,8 miliar.
Untuk pengembalian kerugian negara oleh Kejati Banten melalui jalur perdata senilai Rp 37,6 miliar, sedangkan pengembalian uang negara melalui penyitaan Kejati dan Kejari jajaran Banten berupa uang Rp 49,4 miliar dan 1.400 US Dolar serta 25 bidang tanah maupun bangunan dan 4 unit kendaraan bermotor.
“Kami juga sangat menyayangkan banyaknya perkara korupsi yang terjadi di Banten, harus kita hilangkan prilaku korupsi dan nepotisme dan jangan ada lagi kegiatan seperti itu di Banten,” ungkapnya.
(Tim/Elw)