Penyidik Kejati Banten Tahan Satu Orang Lagi Terkait Mafia Tanah Lebak

dutainfo.com-Jakarta: Satu orang berinisial EHP di tahan penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, terkait kasus mafia tanah yang melibatkan mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi.

Pihak swasta EHP ditahan lantaran diduga melakukan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.

“Ya benar tim penyidik pada Pidsus Kejati Banten, melakukan penahanan terhadap EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, kepada awak media, Selasa (23/11/2022).

Masih kata Ivan, tim penyidik Kejati Banten, memeriksa EHP pada Senin 22 November 2022, stelah menjalani pemeriksaan, EHP langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Selanjutnya EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari kedepan,” ungkapnya.

Masih kata Ivan, kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh mantan Kepala BPN yang statusnya PNS, tersangka lainya DER yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria Sopiah.

“Dimana tersangka EHP ini adalah anak Maria Sopiah,” jelasnya.

Suap dan gratifikasi ini diduga guna mempermudah permohonan atas tanah.
(Elw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.