
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Negeri Sabang, kawal pendampingan realisasi dana hibah inflasi Pemko Sabang, serta terus gencarkan pengendalian inflasi di Kota Sabang.
Guna penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sabang mengalokasikan dana perlindungan sosial di Kota Sabang berjumlah Rp 1.802.123.200, dana tersebut termasuk dana bantuan sosial, dana penciptaan lapangan kerja, dana subsidi sektor transportasi dan dana perlindungan sosial lainya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH, MH, mengatakan bahwa dana dampak inflasi tahun 2022, wajib didampinggi sebagaimana instruksi bapak Jaksa Agung RI Nomor: 159/A/SUJA/09/2022 tentang Pendampingan Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
“Kami bersama rekan-rekan sudah gelar expose, dan ini kedepanya akan kita kawal guna menghindari tak tepat sasaran, dari paparan SKPD sudah tepat, tinggal kita kawal di lapangan sehingga tidak terjadi penyimpangan,” ujar Kajari Sabang Choirun Parapat SH,MH, kepada dutainfo.com, Jumat (25/11/2022).
Masih kata Choirun, pendampingan hukum ini juga memedomani mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:134/PMK.07/2022, tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.
Sementara Pj Walikota Sabang Drs Reza Fahlevi, menambahkan, dalam perjalanan penanganan inflasi kali ini, tentu harus ada pendampingan serta pengawasan hukum, tentu dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sabang.
“Seluruh Indonesia terus melakukan upaya pengendalian inflasi, kami di Sabang sudah menyusun strategi, dalam penanganan inflasi, karena ini menyangkut dengan administrasi dan uang negara, perlu pendampingan agar sesuai dan tepat sasaran, Alhamdulilah hari ini kita bersama Pak Kajari Sabang siap berkolaborasi,” ungkapnya. (Tim)