Barang Bukti Dari Perkara Narkotika Hingga Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Jakbar.

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara narkotika, perkara tindak pidana umum, dan perkara tindak pidana terorisme, yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), pada Rabu (2/11/2022).

Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya No 1, Kembangan, Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, melalui Kasi Barang Bukti Dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Barat, Fariando Rusmand , mengatakan pemusnahan barang bukti dari narkotika, psykotropika, kosmetik palsu, uang palsu, dan senjata airsoftguns serta senjata api rakitan dan Senjata tajam, semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Ya benar semua barang bukti tindak pidana narkotika, tindak pidana umum, tindak pidana teroris, hingga tindak pidana umum lainya ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari putusan Pengadilan,” ujar Fariando.

Masih kata Fariando, barang bukti yang dimusnahkan adalah kosmetik palsu tanpa izin edar, senjata tajam, senjata api rakitan, senjata airsoftguns, senapan angin, narkotika, psykotropika, serta uang palsu.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya Kasi PB3R Kejari Jakarta Barat Fariando Rusmand, Perwakilan Kodim 0503/JB Serda Herdi, Perwakilan Polres Jakarta Barat Aipda Lani, dan Tim PB3R Kejari Jakarta Barat.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.