Setelah Di Jemput Jaksa Di Bareskrim Polri Alvin Lim Langsung Dijebloskan Di Rutan Salemba

Foto: Advocat Alvin Lim saat diamankan pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Advokat Alvin Lim, di jemput pihak Kejaksaan di Bareskrim Polri, setelah itu langsung di jebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Alvin Lim telah divonis 4,5 tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta terkait pemalsuan surat.

“Ya jadi AL ditahan oleh Jaksa Penurut Umum, hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Nomor:28/Pid/2022/PT DKI,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade S, kepada awak media, Selasa (18/10/2022).

Masih kata Ade, putusan Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta, salah satunya melakukan penahanan, memerintahkan agar terdakwa dilakukan penahanan dalam rutan negara.

“Jaksa telah menerima putusan banding dari PT DKI, Jakarta hari ini, setelah menerima putusan banding ini, Jaksa menjemput Alvin Lim di Bareskrim Polri, guna menjalani putusan PT DKI Jakarta,” ungkapnya.

Setelah diambil di Bareskrim Polri, langsung dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.