Putri Candrawathi Minta Ke Hakim Soal Penahanan Dipindah Ke Mako Brimob, Ini Jawaban Hakim

Foto: Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani persidangan di PN Jaksel (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Terdakwa Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo, saat dipersidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta kepada hakim agar dirinya dipindahkan dari Rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob, Depok.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mengatakan pihaknya telah menerima dua surat dari Putri, yang pertama terdakwa Putri minta dipindahkan penahanan di Rutan Kejagung ke Mako Brimob, Depok.

“Surat ini meminta agar terdakwa Putri di pindahkan penahanan dari Rutan Kejagung ke Mako Brimob,” ujar Hakim Wahyu saat sidang di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Namun hal ini ditolak oleh Hakim Wahyu.

Dan Hakim Wahyu mengatakan alasan Putri, bila pemindahan penahanan disebabkan anak, Rutan Kejagung ini justru dekat dengan kediaman Putri.

Selanjutnya Hakim Wahyu menyebut permohonan yang kedua tentang permohonan izin dari keluarga guna menengok Putri di Rutan. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.