Mantap Di Kasus KSP Indosurya Kejari Jakbar Sita Puluhan Mobil, Tanah Dan Uang Tunai

Foto: Barang Bukti sitaan 49 mobil dari KSP Indosurya di Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Di Kasus investasi bodong KSP Indosurya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menyita 49 mobil, tanah, apartemen, dan uang tunai.

Seperti diketahui kasus investasi bodong KSP Indosurya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, mengungkapkan barang bukti hasil sitaan ini terdiri dari 49 unit mobil, tanah, apartemen, hingga uang tunai dalam bentuk dolar dan uang rupiah.

“Saat tahap dua diserahkan tersangka dan barang bukti hasil sitaan terdiri dari 49 mobil, tanah, apartemen dan uang tunai,” ujar Iwan Ginting, Jumat (14/10/2022).

Selain terdapat mobil mewah seperti Rolls Royce dan Mercedes Benz serta mobil lainya hasil sitaan itu sebelumya atas nama KSP Indosurya dan terdakwa Henry Surya.

“Selain mobil dan aset lainya, ada uang sejumlah Rp 39 miliar, ada USD 896.000, dan uang nya sekarang ada di rekening penampungan Kejari Jakarta Barat,” papar Iwan Ginting.

Adapun aset tanah sambung Iwan Ginting, tersebar di 36 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, kalau apartemen ada di Kasablanka dan sudah disita semua.

“Kami juga tengah mengajukan permohonan untuk menyita ratusan kendaraan lainya, hal ini guna menjadi barang bukti tambahan,” kata Iwan.

Sementara seluruh barang bukti sitaan telah di terima dan terinfentarisir oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand SH, MH.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.