Makelar Mafia Tanah Cipayung Di Tahan Kejaksaan Tinggi DKI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, menahan tersangka J terkait kasus dugaan mafia tanah yang berperan sebagai makelar di Cipayung, Jakarta Timur.

Tersangka J menjalani tahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Salemba, Jakarta Pusat.

“Ya penahanan terhadap J, dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ade Sofyansah, Kamis (20/10/2022).

Masih kata Ade, kasus ini bermula pada tahun 2018 saat Dinas Kehutanan DKI, Jakarta, melakukan pembebasan lahan di Setu, Cipayung, Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta.

“Akan tetapi dalam pembebasan lahan di RT 08/03 Kelurahan Setu, Cipayung, Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum, dalam proses pembebasan lahan itu terdapat kerjasama antara T tersangka J, LD, MTT dan HH, sehingga lahan dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan DKI, Jakarta,” ungkapnya.

Para tersangka ini telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas sembilan bidang tanah, para pemilik lahan itu hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan Rp 1,6 juta per meter.

Namun harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI Jakarta, kepada pemilik lahan rata-rata Rp 2,7 juta per meter.

“Jadi total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan DKI, Jakarta adalah Rp 46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317,” papar Ade.

Uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati oleh para tersangka sebesar Rp 17.770.209.683. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.