Kejagung Persilahkan AKP Irfan Widyanto Gugat Praperadilan, Terkait Kasus Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mempersilahkan gugatan praperadilan yang diajukan AKP Irfan Widyanto terkait kasus perintangan penyidikan penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Tak masalah, itu hak dari terdakwa,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Kepada awak media, Kamis (13/10/2022).

Seperti diketahui AKP Irfan Widyanto, melakukan gugatan praperadilan yang akan digelar pada Senin 17 Oktober 2022.

Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice), terhadap AKP Irfan, akan digelar pada Rabu 19 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Masih kata Ketut, jika nanti sidang pembacaan dakwaan AKP Irfan, telah dimulai Rabu pekan depan, gugatan praperadilan nya akan gugur, nanti Jaksa akan menyampaikan kepada Hakim.

“Perlu diketahui Pasal 84 Ayat (1) huruf d sangat jelas gugurnya praperadilan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap perkara pokoknya di Pengadilan jadi nanti biar Pengadilan yang menilai,” ungkap Ketut.

Sebelumya diketahui AKP Irfan Widyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus perintangan penyidikan, pada penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.