Tim Tabur Kejagung Tangkap 2 Buronan Dari Kejati Jatim Dan Kejati Kaltim

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur), telah menangkap dua buronan kasus korupsi, kedua buronan itu yakni Ali Mustafa Charlie merupakan buronan Kejati Kalimantan Timur, sedangkan Moh Shohaji buronan dari Kejati Jawa Timur.

“Ya benar Tim Tabur Kejagung berhasil mengamankan dua orang buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Kamis (1/9/2022).

Masih kata Ketut, untuk buronan Charlie merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan kendaraan dinas di Sekda Kalimantan Timur tahun anggaran 2010, pengadaan itu memakan biaya Rp 13 miliar, Pengadilan Tinggi Kaltim memvonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bukan penjara.

Tim Tabur mengamankan Charlie di Rumahnya Bogor pada Rabu 31 Agustus 2022, setelah diamankan tim Tabur langsung membawa Terpidana ke Kejati Kaltim guna menjalani eksekusi.

Selanjutnya di Hari Rabu 31 Agustus 2022, tim tangkap buronan Kejagung juga berhasil menangkap buronan M Shonhaji di Nusa Tenggara Barat

“Shonhaji merupakan buronan Kejati Jawa Timur dalam perkara korupsi pembagunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, dalam pembagunan itu merugikan keuangan negara Rp 1,065 miliar,” ungkap Ketut.

Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Shonhaji 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan pada 16 Oktober 2017, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 312 juta.

Saat ini Shonhaji sudah dilakukan penyerahan ke Kejati Jawa Timur, guna eksekusi ke penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.