Berkas Kasus Roy Suryo Sudah Diterima Kejari Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, telah menyatakan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, telah lengkap.

Terhadap Roy Suryo dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

“Ya benar penahanan di Rutan Salemba dilakukan selama 20 hari kedepan sejak Kamis 29 September 2022,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta, Ade Sofyan, kepada awak media, Kamis (29/9/2022).

Masih kata Ade, tahap II oleh Jaksa peneliti baik dari Kejati DKI, Jakarta dan Kejari Jakarta Barat sudah diterima tahap II kemudian sekarang telah diserahterimakan Roy Suryo, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Selanjutnya mantan Menpora Roy Suryo dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.