dutainfo.com-Jakarta: Enam orang oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu Distrik Mimika Timur, Miimika Papua, keenam oknum TNI AD ini satu berangkat Perwira Menengah Mayor , satu berangkat Perwira Pertama Kapten dan empat lagi berpangkat Prajurit, kini keenam oknum itu sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan dan penyidikan.
“Ya tim penyidik dari Polisi Militer (Pom) sudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap 6 oknum TNI AD mereka telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan 4 warga di Kabupaten Mimika, Papua,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna, Selasa (30/8/2022).
Masih kata Tatang, keenam oknum sudah dilakukan penahanan sementara 20 hari kedepan, ini dilakukan agar memudahkan kepentingan pemeriksaan dan penyidikan.
Masih sambung Tatang, ke enam oknum ini menjalani penahanan di Subdenpom XVII/C Mimika mulai tanggal 28 Agustus 2022.
“Ada enam tersangka yakni satu orang Pamen berangkat Mayor, satu orang Pama berangkat Kapten, satu orang Praka, dan tiga orang berpangkat Pratu semua dari Brigif 201/IJK/3 Kostrad,” ungkapnya.
TNI AD akan serius mengungkap tuntas kasus ini dan akan memberikan sanksi tegas dan berat terhadap para pelaku seusai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, tutup Brigjen TNI Tatang Subarna.
(Tim)