Kejari Jakbar Kejar Buronan Udeng Dan Lusdianto

dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terus buru Udeng Sumarna, lantaran dia diduga menerima sejumlah uang dari terdakwa Lusmeiriza Wahyudi terkait kasus dugaan korupsi di PT Pengadaian Anggrek Jakarta Barat sebesar Rp 5,7 miliar.

Perburuan buronan Udeng ini dilakukan tim Tangkap Buronan Kejari Jakarta Barat dan Kejari Bale Endah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Ya benar kami sempat menemukan tempat persembunyian Udeng, namun keberadaan kami sudah terendus di Kawasan Hutan Kabupaten Bandung,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH,MH, pada awak media, Kamis (11/8/2022).

Masih kata Reopan, Buronan Udeng, saat ini telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan RI.

“Selain Udeng, kami juga menetapkan Lusdianto Marbun, paman dari terdakwa Lusmeiriza sebagai DPO,” ujar Reopan.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan tuntutan terhadap Lusmeiriza Wahyudi selaku Kepala UPC Anggrek pada periode 2019 hingga 2021 dengan tuntutan pidana selama 9 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 miliar serta denda Rp 200 juta.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum terdakwa dengan pidana hukuman selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.