dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, mengembalikan berkas perkara Ferdy Sambo CS, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat ke penyidik Bareskrim Polri.
Berkas perkara Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, oleh pihak Kejagung menilai ada anatomi kasus tentang kesesuaian alat bukti yang harus diperjelas penyidik Bareskrim Polri.
“Ya benar ada empat berkas perkara sudah ada di Kejagung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Senin (29/8/2022).
Masih kata Fadil Zumhana, jaksa menilai ada anatomi kasus yang perlu diperjelas oleh penyidik Bareskrim Polri dalam berkas 4 tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.
“Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti, karena kami harus bawa ke Pengadilan,” ungkapnya.
Karena membawa berkas ke persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan benar-benar berkas itu memenuhi syarat formil dan materil serta bisa dibuktikan, lanjut Fadil. (Tim)