Kejagung Siapkan 30 JPU Di Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo

dutainfo.com-Jakarta: Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Pihak Dirtipidum Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pihak Kejaksaan Agung RI, telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 30 orang.

“Ya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung RI, telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, Jumat (12/8/2022).

Masih kata Ketut, pihak Kejagung menjelaskan bahwa SPDP itu terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, nantinya tim JPU akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Jadi ada 30 JPU yang disiapkan Jampidum guna penuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana ini,” ungkapnya.

Sebelumya diketahui dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil), sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.