Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Dan Anggotanya Ditangkap Propam Mabes Polri

Foto: Polsek Penjaringan Jakarta Utara (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri, menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Jakarta Utara bersama beberapa anggotanya, penangkapan ini terkait dugaan pelanggaran wewenang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran akan melakukan tindakan tegas berupa penempatan khusus (patsus) atau menjalani penahanan di sel.

“Perintah Pak Kapolda apabila sudah selesai diperiksa oleh Mabes Polri, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan tegas akan dipatsuskan, ditempatkan di rumah tahanan khusus selama 20 hari kedepan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada awak media, Rabu (31/8/2022).

Masih kata Kombes Zulpan, saat ini Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar dan beberapa anggotanya masih menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Mabes Polri.

“Ya jadi kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan etik yang dilakukan Propam Mabes Polri,” ungkapnya.

Selain memeriksa Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Mabes Polri juga memeriksa Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini.

“Untuk Kapolsek Penjaringan kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan Kanit nya masih diperiksa secara intensif,” papar Zulpan.

Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi etik dan dilakukan tindakan tegas yang terukur sesuai ketentuan yang ada terkait disiplin dan kode etik anggota, lanjut Zulpan.

Ingat ya bukan habis di sel (Patsus), kasusnya berhenti, tetap berjalan kalau keputusan harus sidang etik dia harus sidang kode etik, tutupnya. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.