Dalam Rangka HUT RI Ke-77 Kejari Banyuwangi Musnahkan Barbuk Narkotika Dan Lainya

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika, perkara tindak pidana umum diantaranya uang palsu, sebesar Rp 2.700.000.000, serta sabu sebanyak 24,4 gram, serta minuman keras 44 botol.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dalam rangka HUT RI Ke-77 pada Tanggal 17 Agustus 2022.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi M Rawi yang diwakili Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, turut hadir Kasi Pidum Kejari Banyuwangi Ahmad Budi Mukhlis, Kasi Datun Novan B Arianto, dan Tim PB3R Kejari Banyuwangi.

“Benar kami telah melaksanakan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian penegakan hukum sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di Hari Kemerdekaan ini agar anak bangsa selalu berbuat yang terbaik, hal yang positif guna kemajuan negara,” ujar M Rawi, Kamis (11/8/2022).

Sementara Kasi PB3R Kejari Banyuwangi M Bimo P Nugroho, menambahkan pemusnahan barang bukti seperti uang palsu, narkotika, dan tindak pidana ringan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah Inkracht.

“Jadi sudah ada kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.