Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi NTT, menangkap seorang buronan Linda Liudianto, kasus tindak pidana korupsi, ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Ya benar tim Tabur Kejagung RI, mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Linda Liudianto,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, kepada awak media, Sabtu (13/8/2022).
Masih kata Ketut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020 bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selanjutnya terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200.000.000 subsider 6 bulan penjara, selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 10.192.784.965, sambung Ketut.
Buronan Linda, ditangkap dikarenakan saat dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
“Setelah berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan, Linda Liudianto, langsung dibawa menuju Kejati NTT guna menjalani eksekusi,” tutupnya. (Tim)